Senin, 09 Agustus 2010

Analisis Sidik Jari

BAB I
PENDAHULUAN

Sidik jari dibentuk sejak lahir. Pola whorl mempunyai genotip LL, pola Arch adalah ll , sedangkan pola heterozigot adalah looped Ll. Dermatoglifik adalah rigi epidermis (epidermal ridge) pada kulit permukaan telapak tangan, jari tangan, telapak kaki, dan jari kaki pada primata dan mamalia. Dermatoglifik juga merupakan istilah yang dipakai untuk menyatakan ilmu yang mempelajari tentang seluk beluk rigi epidermis itu sendiri. Dermatoglifik sudah sejak lama digunakan di kepolisian dan kedokteran kehakiman sebagai alat identifikasi. Masyarakat pada umumnya lebih banyak mengenal dermatoglifik sebagai alat identifikasi. Padahal dermatoglifik bukan hanya alat identifikasi semata. Dermatoglifik sangat kuat ditentukan secara genetik. Para ilmuwan mencoba mengembangkan dermatoglifik sebagai alat dalam mendiagnosis penyakit genetik.
Dermatoglifik sebagai alat identifikasi sudah sejak lama digunakan di kepolisian dan kedokteran kehakiman. Sidik jari sebagai alat identifikasi lebih umum dikenal masyarakat daripada dermatoglifik. Sidik jari adalah bagian dari dermatoglifik itu sendiri. Selain sebagai alat identifikasi dermatoglifik juga digunakan dalam melihat hubungan kekerabatan antara kelompok masyarakat tertentu. Akhir-akhir ini dermatoglifik banyak dikembangkan sebagai alat bantu diagnosis penyakit genetik. Hal ini terkait dengan beberapa bukti bahwa pada orang-orang yang mengalami kelainan genetik ternyata memiliki dermatoglifik yang khas dan berbeda dengan orang normal.

Publikasi dermatoglifik pertamakali oleh Nehemiah Grew pada tahun 1648. Masyarakat Cina diduga yang pertamakali menggunakan dermatoglifik sebagai bagian dari acara ritual). Dermatoglifik sebagai alat identifikasi diperkenalkan pertama kali di India pada tahun 1870-an oleh Sir William Herschel. Pada tahun 1880 Herschel dan Henry Faulds memperkenalkan dermatoglifik kepada masyarakat Inggris sebagai metoda yang sangat potensial untuk mengidentifikasi kejahatan. Francis Galton kemudian berupaya keras menggunakan dermatoglifik yang didasari kaidah ilmiah. Istilah dermatoglifik diperkenalkan pertama kali oleh Cummin dan Midloo pada tahun 1926. Pada awalnya dermatoglifik hanya diketahui keberadaannya pada manusia. Namun kemudian dermatoglifik ditemukan pula pada semua jenis primata. Pada primata yang menggunakan ekornya sebagai alat penggantung, dermatoglifik juga ditemukan pada ekornya (Supriyo, 1989). Dermatoglifik juga ditemukan pada telapak kaki tikus. Secara anatomis dermatoglifik akan membuat permukaan kasar pada telapak tangan jari tangan, telapak kaki, dan jari kaki yang berfungsi dalam membantu proses memegang atau berpijak sehingga tidak tergelincir.
Dermatoglifik terbentuk pada tonjolan-tonjolan (volar pad) kulit telapak tangan, telapak kaki, jari tangan, dan jari kaki. Pembentukan dermatoglifik dimulai dengan proliferasi sel epitel basal epidermis volar pad sekitar minggu ke-10 sampai minggu ke-11 kehamilan. Sel-sel yang mengalami proliferasi ini kemudian membentuk lipatan-lipatan. Lipatan-lipatan ini kemudian menjadi rigi epidermis (epidermal ridge). Periode kritis pembentukan rigi epidermis ini terjadi pada kehamilan berumur tiga bulan. Pada bulan ke-enam kehamilan pembentukan dermatoglifik berakhir sepenuhnya. Proses pembentukan dermatoglifik pada kaki terjadi dua sampai tiga minggu setelah proses pembentukan dermatoglifik pada tangan dimulai. Pada beruk (Macaca nemestrina) masa pembentukan dermatoglifik berkisar antara hari ke-55 sampai hari ke-70 kebuntingan .
Dermatoglifik diturunkan secara poligenik. Sekali suatu pola dermatoglifik telah terbentuk, maka pola itu akan tetap selamanya, tidak dipengaruhi oleh umur, pertumbuhan dan perubahan lingkungan). Menurut Slatis et al. (1976), pola dasar dermatoglifik manusia semuanya berpola loop ulnar. Namun ada tujuh gen lain yang turut berperan, sehingga terjadi variasi pola dermatoglifik. Walaupun dermatoglifik sangat kuat ditentukan secara genetik tapi selama periode kritis, dermatoglifik dapat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan prenatal.
Menurut Schaumann dan Alter, 1976, pola dermatoglifik berdasarkan klasifikasi Galton dibedakan atas tiga pola dasar yaitu arch (busur), whorl (pusaran), dan loop (lengkung). Disamping ketiga pola dasar tersebut juga dikenal pola dasar open field yang berupa garis lurus sejajar. Arch adalah pola dermatoglifik yang dibentuk oleh rigi epidermis yang berupa garis-garis sejajar melengkung seperti busur. Ada dua macam pola arch yaitu plain arch dan tented arch. Sekitar 10% sidik jari manusia berpola arch. Pola arch pada dermatoglifik monyet (Macaques) kurang umum dikenal. Justru sebaliknya pola open field lebih dikenal pada dermatoglifik monyet (Iwamoto dan Suryobroto, 1990).Open field adalah pola dermatoglifik berupa garis-garis sejajar lurus atau sedikit melengkung. Open field sering dianggap sebagai rigi epidermis yang tidak mempunyai pola, karena itu diabaikan pada manusia.
Loop adalah pola dermatoglifik berupa alur garis-garis sejajar yang berbalik 1800. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar suatu pola dermatoglifik dapat disebut sebagai loop, yaitu ada pusat (core), memiliki delta dan paling sedikit ada satu garis rigi epidermis yang berbalik 1800 melintasi delta dan pusat.
Pada dasarnya ada dua macam loop baik pada tangan maupun pada kaki sesuai dengan alur membuka garis-garis penyusunnya. Pada tangan dikenal loop radial dan loop ulnar sedang pada kaki dikenal loop tibial dan loop fibular.
Whorl adalah pola dermatoglifik yang dibentuk oleh garis-garis rigi epidermis yang memutar berbentuk pusaran. Ada empat macam pola whorl yaitu plain whorl, central pocket loop, double loop, dan accidental whorl.
Komponen pola dermatoglifik ada tiga yaitu garis tipe (type line), delta dengan tri radii-nya, dan pusat (core). Garis tipe adalah dua buah garis yang paling dalam di daerah pola, yang berjalan sejajar, divergen, mengelilingi atau cenderung mengelilingi daerah pola. Daerah pola adalah cetakan dermatoglifik yang mengandung pola dermatoglifik yang difinitif. Delta merupakan daerah yang berbentuk segitiga dengan pusat yang disebut tri radii. Titik tengah dari tri radii disebut triradiant point. Triradial point merupakan titik dari mana garis-garis rigi epidermis dihitung. Sedangkan pusat (core) adalah pusat dari pola dermatoglifik.
Walaupun secara umum garis-garis rigi epidermis yang membentuk pola dermatoglifik kelihatan sama tetapi bila diamati secara seksama akan memperlihatkan detail yang berbeda-beda. Detail struktur rigi epidermis oleh Galton disebut minutiae. Detail rigi ini sangat bervariasi dalam jumlah, tipe, bentuk, dan posisi serta sangat khas untuk tiap individu. Detail rigi sangat bernilai dalam penerapan dermatoglifik sebagai alat identifikasi. Namun pada penerapan dermatoglifik sebagai alat diagnosis di bidang kedokteran (genetika) detail rigi ini kurang punya nilai dan diabaikan .
Variasi pola dermatoglifik suatu spesies berbeda dengan spesies yang lain dan menunjukkan kekhasan pada spesies tersebut. Pada manusia bahkan ditemukan adanya perbedaan variasi pola dermatoglifik antar etnis atau trah. Variasi pola dermatoglifik merupakan hasil gabungan antara pengaruh genetik dan lingkungan prenatal. Gangguan proliferasi sel epitel epidermis, tekanan pada kulit, gangguan pertumbuhan pembuluh darah perifer dan saraf perifer, kekurangan pasokan oksigen, dan gangguan proses keratinisasi saat pertumbuhan embrio dapat mempengaruhi variasi dermatoglifik. Gangguan-gangguan tersebut akan sangat nyata pengaruhnya bila terjadi pada kehamilan sebelum berumur 19 minggu .Kelainan-kelainan yang dapat mempengaruhi dermatoglifik antara lain trisomi 13, trisomi 18, trisomi 21 (Dawn syndrome), monosomi kromosom X (Turner syndrome), Klinefelter, polisomi kromosom X , polisomi kromosom Y, cri-du-chart syndrome. Infeksi cytomegalovirus, penyakit rubella prenatal (Purvis dan Menser, 1973; Soekarto, 1978) dikatakan dapat mempengaruhi dermatoglifik. menyatakan alkohol yang dikonsumsi seorang ibu yang sedang mengandung dapat mempengaruhi dermatoglifik anaknya.
Cekaman prenatal ternyata dapat meningkatkan asimetri dermatoglifik pada monyet (Macaca nemestrina). Rafiah (1990) mendapatkan adanya perbedaan jumlah sulur dermatoglifik yang lebah banyak pada kelompok sarjana dengan yang bukan sarjana. Penelitian yang dilakukan oleh Daniela et al.,(1991) memperlihatkan adanya perbedaan karakteristik dermatoglifik yang menciri pada remaja yang menderita hipertensi dibandingkan dengan normal. Berdasarkan keterkaitan ini, Daniela et al.,(1991) mengatakan dermatoglifik nantinya dapat dipakai sebagai penanda resiko kecenderungan terjadinya hipertensi dengan cara yang lebih murah, mudah (non invasiv) dan lebih cepat dibandingkan metode lain yang telah berkembang saat ini.
Pemberian testosteron prenatal mempengaruhi dermatoglifik monyet maupun manusia. Makol et al.,(1994) menemukan frekeuensi pola dermatoglifik yang berbeda nyata antara pria infertil dengan pria normal. Tingkat asimetri dermatoglifik anak-anak yang mengalami keterbelakangan perkembangan mental secara statistika berbeda nyata dengan dermatoglifik anak-anak normal (Naugler dan Ludman, 1996).Berdasarkan hal tersebut Naugler dan Ludman (1996) mengatakan fluktuasi asimetri dermatoglifik mempunyai potensi sebagai penanda terjadinya resiko gangguan perkembangan mental. Orang yang menderita cystic fibrosis juga dikatakan mempunyai karakter dermatoglifik yang khas dan berbeda dengan orang normal Garis tangan (crease) yang merupakan unsur dermatoglifik juga dapat dipakai sebagai penanda bagaimana seseorang mengolah informasi yang terkait dengan karakter emosionalnya.
Dermatoglifik dengan detailnya (minutiae) bersifat khas dan berbeda pada tiap individu banyak digunakan sebagai alat identifikasi. Variasi pola dermatoglifik suatu spesies berbeda dengan spesies yang lain dan menunjukkan kekhasan pada spesies tersebut.Maka dari itu dalam bidang antropologi, dermatoglifik banyak digunakan untuk melihat hubungan kekerabatan antar kelompok masyarakat yang terisolasi baik secara geografis maupun budaya. Orang-orang yang menderita kelainan genetik mempunyai karakter dermatoglifik yang khas dan berbeda dengan orang lain. Kekhasan karakter dermatoglifik pada kelainan tertentu dalam bidang kedokteran dapat dipakai sebagai penanda dalam membantu mendiagnosis.(Veteriner.2002)

 
BAB II
RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan hal-hal yang telah di uraikan pada pendahuluan Bab I,adapun permasalahan yang saya temukan dan saya angkat dalam makalah ini antara lain:
1. Apa pengertian sidik jari
2. Apakah ada bentuk pokok sidik jari? Kalau ada sebutkan?
3. Apa pengertian dari titik fokus pada sidik jari?
 

BAB III
TUJUAN

Tujuan penulisan makalah ini tidak lain untuk:
1. Memenuhi salah stu tugas perorangan mata kuliah Biologi Molekuler.
2. Menambah wawasan seputar Biologi Molekuler.
3. Mengetahui lebih jauh tentang sidik jari.
 


BAB IV
PEMBAHASAN

Sidik jari adalah hasil reproduksi tapak jari baik yang sengaja diambil,dicapkan dengan tinta, maupun bekas yang ditinggalkan pada benda karena pernah tersentuh dengan kulit telapak tangan/kaki. Kulit telapak adalah kulit pada bagian telapak tangan mulai dari pangkal pergelangan sampai kesemua ujung jari dan kulit bagian dari telapak kaki mulai dari tumit sampai ke ujung jari yang mana pada daerah tersebut terdapat garis halus menonjol yang keluar satu sama lain yang dipisahkan oleh celah/alur yang membentuk lukisan tertentu. Kulit tapak terdiri dari 2 lapisan :
1. Lapisan dermal adalah kulit jangat/kulit yang sebenarnya. Kulit inilah yang menentukan garis yang ada pada permukaan kulit telapak.
2. Lapisan epidermal adalah lapisan kulit luar/garis papilar. Garis inilah yang menjadi perhatian kita untuk menentukan bentuk pokok perumusan dan perbandingan sidik jari.

Jenis sidik jari dibagi menjadi tiga macam,yaitu:
1. Visible impression adalah sidik jari yang dapat langsung dilihat tanpa menggunakan alat bantu.
2. Laten impression adalah sidik jari yang biasanya tidak dapat dilihat langsung tetapi harus dengan menggunakan beberapa cara pengembangan terlebih dahulu supaya dapat nampak lebih jelas.
3. Plastic impression adalah sidik jari yang berbekas pada benda yang lunak seperti sabun, gemuk, permen, coklat.
Sedangkan untuk sidik jari yang mengalami kerusakan atau cacat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Cacat sementara adalah cacat pada bagian kulit luar (epidermal) dan garis yang cacat /rusak tersebut dapat sembuh kembali seperti semula.
2. Cacat tetap adalah cacat yang disebabkan karena ikut rusaknya garis yang sampai lapisan dermal.
Sidik jari yang cacat tetap atau sementara biasnya tidak akan mempengaruhi identifikasi terhadap jari kecuali apabila sidik jari rusak sama sekali.


Bentuk Pokok Sidik Jari
Ada tiga bentuk sidik jari yaitu busur (arch), sangkuatn (loop), dan lingkaran (whorl). Bentuk pokok tersebut terbagi lagi menjadi beberapaa sub-group yaitu bentuk busur terbagi menjadi plain arch dan tented arch, bentuk sangkutan terbagi menjadi Ulnar loop dan Radial loop, sedangkan bentuk lingkaran terbagi menjadi Plain whorl, Central pocket loop whorl, Double loop whorl dan Accidental whorl. Perbedaan utama dari ketiga bentuk pokok tersebut terletak pada keberadaan core dan delta pada lukisan sidik jarinya.


a. Loop (Sangkuatan) Loop
Adalah bentuk pokok sidik jari dimana satu garis atau lebih datang dari satu sisi lukisan, melereng, menyentuh atau melintasi suatu garis bayangan yang ditarik antara delta dan core, berhenti atau cenderung berhenti kearah sisi semula. Syarat-syarat (ketentuan) Loop:
1. Mempunyai sebuah delta.
2. Mempunyai sebuah core.
3. Ada garis melengkung yang cukup.
4. Mempunyai bilangan garis (Ridge Counting) >= 1 Bentuk loop terdiri dari 2 jenis, yaitu:
1. Ulnar loop : garisnya memasuki pokok lukisan dari sisi yang searah dengan kelingking, melengkung ditengah pokok lukisan dan kembali atau cenderung kembali ke arah sisi semula.
2. Radial loop : garisnya memasuki pokok lukisan dari sisi yang searah dengan jempol, melengkung di tengah pokok lukisan dan kembali atau cenderung kembali ke arah sisi semula.


b. Arch (Busur) Arch
Merupakan bentuk pokok sidik jari yang semua garis-garisnya datang dari satu sisi lukisan, mengalir atau cenderung mengalir ke sisi yang lain dari lukisan itu, dengan bergelombang naik ditengah-tengah. Arch terdiri dari:
1. Plain Arch adalah bentuk pokok sidik jari dimana garis-garis dating dari sisi lukisan yang satu mengalir ke arah sisi yang lain, dengan sedikit bergelombang naik ditengah.
2. Tented arch (Tiang Busur) adalah bentuk pokok sidik jari yang memiliki garis tegak (upthrust) atau sudut (angle) atau dua atau tiga ketentuan loop.

c. Whorl (Lingkaran) Whorl
Adalah bentuk pokok sidik jari, mempunyai 2 delta dan sedikitnya satu garis melingkar di dalam pattern area, berjalan didepan kedua delta. Jenis whorl terdiri dari Plain whorl, Central pocket loop whorl, Double loop whorl dan Accidental whorl.

Titik Fokus ( Focus Point )
Keberadaan titik fokus didalam sidik jari akan berperan penting dalam menentukan termasuk klasifikasi apa sidik jari tersebut. Dalam pengklasifikasian dikenal dua jenis titik fokus yaitu delta yang merupakan titik fokus luar (outer terminus) dan core yang merupakan titik fokus dalam (inner terminus). Tidak semua sidik jari memiliki titik fokus tergantung jenis/klasifikasi dari sidik jarinya. a. Core (inter terminus) titik fokus dalam Core adalah titik tengah yang terdapat pada garis sidik jari loop yang terdalam dan terjauh dari delta. Dapat dikatakan bahwa core merupakan titik tengah atau pusat dari lukisan sidik jari. Dalam menentukan letak core berlaku beberapa ketentuan dibawah ini :
1. Core ditempatkan pada garis sangkutan (loop) yang posisinya terletak paling dalam.
2. Apabila garis sangkutan yang terdalam tidak berisi garis-berakhir atau garis-pendek yang naik sampai setinggi bahu sangkutan core ditempatkan pada bahu sangkutan yang posisinya terletak lebih jauh dari posisi delta.
3. Apabila sangkutan terdalam berisi n (ganjil) buah garis-berakhir yang naik sampai bahu sangkutan core ditempatkan pada ujung garis yang paling tengah.
4. Apabila sangkutan terdalam berisi n (genap) buah garis-berakhir yang naik sampai ke bahu loop core ditempatkan pada ujung garis yang posisinya paling tengah dan terletak paling jauh dari dari posisi delta.



Namun pada prakteknya letak core tidak selalu dapat ditentukan dengan aturan-aturan yang telah disebutkan diatas. Ada dua kasus yang pada umumnya dapat mengaburkan dalam menentukan letak core ini. Kasus yang pertama adanya garis tambahan (appendage). munculnya appendage ini dapat merusak garis sidik jari bila appendage tersebut muncul disuatu garis sidik jari yang letaknya berada pada daerah melengkung antara bahu garis sangkutan. Apabila appendage ini akan dianggap sebagai garis berhenti bagi sangkutan yang tepat berada diluarnya. Kasus yang kedua adalah adanya garis loop yang terdalam (garis sangkutan) yang saling memotong satu sama lain (inter locking loop). Pada kasus ini kedua garis sangkutan yang saling memotong tersebut dianggap sebagai salah satu sangkutan dimana garis di dalamnya seakan-akan merupakan garis yang naik sampai setinggi bahu loop.
Delta (outer terminus) titik fokus luar. Delta dalam pengertian sehari-hari adalah gugusan yang terdapat pada muara sungai air yang mengalir ke laut atau danau selalu membawa Lumpur dan batu sehingga lama kelamaan terbentuk suatu gugusan pulau yang disebut “delta”. Delta yang sebenarnya pada sidik jari adalah titik/garis yang terdapat pada pusat perpisaan garis type lines. Delta merupakan titik fokus yang terletak didepan pusat berpisahnya garis pokok (type lines). Garis pokok lukisan merupakan dua buah garis yang paling dalam dari sejumlah garis yang berjajar (paralel) dan memisah serta (cenderung) melingkupi pokok lukisan (pattern area). Pokok lukisan adalah daerah/ruangan putih yang dikelilingi oleh garis type lines yang mana ruangan tersebut merupakan tempat lukisan garis sidik jari. Pada kenyataannya tidak semua sidik jari memiliki delta tetapi ada juga sidik jari yang memiliki lebih dari satu delta.
Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam menentukan posisi delta, yaitu:
a. Delta tidak boleh ditempatkan pada garis membelah yang tidak terbuka kearah core.
b. Apabila harus memilih antara garis membelah dan kemungkinan delta, maka garis membelah yang dipilih.
c. Apabila terdapat dua atau lebih garis-garis yang memenuhi syarat delta maka pilih yang terdekat dengan core.
d. Delta tidak boleh ditempatkan di tengah-tengah garis yang berada di antara garis pokok tetapi harus ditempatkan pada ujung garis yang terdekat letaknya dengan pusat berpisahnya garis pokok.


Ridge Counting
Ridge counting merupakan bilangan garis yang menyentuh atau melintasi garis bayangan yang ditarik antara delta dan core (delta dan core tidak ikut masuk dalam penghitungan bilangan garis). Garis-garis yang kelihatannya sangat halus (tipis) dicelah-celah garis-garis yang tebal disebut insipientridge, dan garis ini tidak ikut dihitung karena biasanya tidak selalu ada. Sedangkan, bagaimanapun kecilnya ukuran sebuah titik(dot), garis pendek (short ridge) harus diperlakukan garis sidik jari yang ikut dihitung, apabila sama tebalnya dengan garis-garis yang lain.

Rumus Sidik Jari (Classification Formula)
Rumus sidik jari merupakan salah satu cara identifikasi. Dalam dunia kepolisian, rumus jari digunakan sebagai cara untuk menidentifikasi seseorang. Karena sidik jari merupakan bentuk yang unik dan berbeda pada setiap orang, maka rumus sidik jari pun akan berbeda pada tiap orang. Perumusan sidik jari (classification formula ) merupakan pembubuhan tanda pada tiap-tiap kolom kartu sidik jari yang menunjukkan interprestasi mengenai bentuk pokok, jumlah bilangan garis, bentuk loop, dan jalannya garis.

 
DAFTAR PUSTAKA

http://analisasidikjari.wordpress.com/2009/05/24/gaya-belajar-fingerprint-test-analisa-sidik-jari/
http://one.indoskripsi.com/node/3858
http://id.wikipedia.org/wiki/Sidik_jari
http://www.keajaibanalquran.com/biology_10.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Sidik_jari
http://www.lintasberita.com/Entertainment/Sains/Rahasia-di-Balik-Sidik-Jari
http://www.apakabardunia.com/post/tahukah-kamu/rahasia-di-balik-sidik-jari
http://www.ittelkom.ac.id/library/index.php?view=article&catid=15%3Apemrosesan-sinyal&id=529%3Adaktiloskopi-ilmu-sidik-jari
http://makalahbiologiku.blogspot.com/2009/12/genetik-jari-manusia_14.html

Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM di Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia vide Tap MPR No. XVII/MPR/1998.

Walaupun terlambat, lima puluh tahun setelah PBB memproklamasikan UDHR, lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan tonggak sejarah yang strategis dalam bidang HAM di Indonesia. Tenggang waktu setengah abad yang dirasa cukup lama menunjukkan bahwa betapa rumitnya bangsa ini dalam mengadopsi dan menyesuaikan nilai-nilai universal dengan nilai-nilai mengenai HAM yang sudah dianut.

Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993 mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan di Indonesia, terbukti dengan banyaknya laporan dari masyarakat kepada Komnas HAM sehubungan banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi selama ini. Hal ini di satu sisi menunjukkan betapa besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap penegakan HAM, namun di sisi lain menunjukkan pula betapa prihatinnya bangsa Indonesia terhadap pelanggaran HAM yang selama ini terjadi di negeri ini.

Dalam sejarahnya, bangsa Indonesia terlahir dari suatu bangsa yang terjajah selama 350 tahun yang penuh dengan kesengsaraan dan penderitaan. Oleh karenanya, bangsa Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, sangat menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia sebagai implementasi penghormatan terhadap HAM. Dalam batang tubuh UUD 1945 juga dimuat beberapa pasal sebagai implementasi HAM. Kemudian, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUDS 1950 memuat secara rinci ketentuan-ketentuan tentang HAM.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan Tap MPRS No. XIV/1966 membentuk panitia ad hoc untuk menyiapkan rancangan piagam HAM dan hak-hak serta kewajiban warga negara. Pada Sidang Umum MPRS tahun 1968, rancangan itu tidak dibahas dengan maksud agar rancangan tersebut dibahas oleh MPR hasil Pemilu. Dalam beberapa kali sidang MPR pada era Orde Baru, tidak pernah diadakan pembahasan mengenai rancangan tersebut. Akhirnya, atas desakan dan tuntutan berbagai lapisan masyarakat, pada Sidang Istimewa MPR bulan November 1998 dihasilkan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, yang kemudian diikuti dengan dibuatnya beberapa peraturan perundang-undangan mengenai HAM. Hal ini dipandang sebagai kemajuan dalam upaya penegakan HAM di Indonesia di tengah keprihatinan atas terjadinya berbagai macam pelanggaran HAM di negeri tercinta ini.

Pendekatan pembangunan yang mengutamakan security approach (pendekatan keamanan) dapat menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM oleh pemerintah. Selama lebih kurang tiga puluh dua tahun Orde Baru berkuasa, security approach ditempuh oleh pemerintah sebagai kunci untuk menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi terwujudnya pertumbulan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran HAM oleh pemerintah karena stabilitas ditegakkan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan.

Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan pada masa Orde Baru, dengan pemusatan kekuasaan pada pemerintah pusat notabene pada figur seorang presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat. Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini juga mengakibatkan timbulnya peluang pelanggaran HAM oleh negara dan pematian kreativitas warga negara serta pengekangan hak politik warga negara selaku pemilik kedaulatan. Adanya sentralisasi kekuasaan ini dilakukan pula dengan tujuan untuk melanggengkan kedaulatan sang pemegang kekuasaan itu.

Kualitas pelayanan publik yang masih rendah, sebagai akibat belum terwujudnya good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang, akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan, dan demokratisasi, serta belum berubahnya paradigma aparat pemerintah yang masih memposisikan dirinya sebagai birokrat, bukan sebagai pelayan masyarakat, menghasilkan pelayanan publik yang buruk dan cenderung turut menimbulkan pelanggaran HAM.

Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan dan anak pun masih sering terjadi. Begitu pula pelanggaran HAM yang disebabkan oleh isu-isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Berbagai instrumen yang terdapat di Indonesia belum mampu untuk melindungi warga negaranya dari pelanggaran HAM meskipun PBB telah mendeklarasikan HAM yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak atas kebebasan dan martabat yang sama tanpa membedakan ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin.

Sebagai akibat dari belum terlaksananya supremasi hukum di Indonesia, lumrah terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM dalam bentuk perbedaan perlakuan di hadapan hukum, menjauhnya rasa keadilan, dan perbuatan main hakim sendiri akibat ketidakpercayaan kepada perangkat hukum.

1.2 Ruang Lingkup

Ruang lingkup yang kami pakai pada penyusunan makalah ini adalah:

1. Hambatan dalam penegakan HAM di Indonesia.

2. Tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia.

3. Tindakan pemerintah dalam mengatasi hambatan dan tantangan dalam penegaka HAM.

1.3 Metode Pendekatan

Metode pendekatan yang kita pakai pada penyusunan makalah ini adalah metode studi pustaka, yaitu mengambil materi dari buku sumber dan tulisan-tulisan atau abstrak berbagai penulis.

1.4 Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini tidak lain untuk:

1. Memenuhi salah satu tugas Individu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

2. Mengetahui hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia

3. Menambah wawasan kita seputar Hak Asasi Manusia dan Implikasinya.

1.5 Pengertian

a. Hambatan

Hambatan adalah suatu kendala yang bersifat atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari dalam sendiri.

b. Tantangan

Tantangan adalah merupakan suatu usaha yang bersifat menggugah kemampuan.

c. HAM

Secara harfiah yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar. Jadi, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secar kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurang serta dirampas oleh siapapun.

Sejalan dengan hal tersebut, Randlom Naning, seorang pengacara menyatakan bahwa: “ Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia, yang melekat padanya sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa atau hak dasar yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, karena itu hak asasi manusia bersifat luhur dan suci.”


BAB II

PERMASALAHAN

Berdasarkan hal-hal yang telah di jelaskan pada Bab 1 Pendahuluan, adapun permasalahan yang saya temukan dan saya angkat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1. Hambatan apa saja yang dihadapi Indonesia dalam pelaksanaan HAM?

2. Tantangan apa saja yang dihadapi Indonesia dalam penegakan HAM?

3. Apakah Kebijakan Pemerintah dalam menghadapi tantangan dan hambatan pelaksanaan HAM?


BAB III

PEMBAHASAN

Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (Ham) di Indonesia tidaklah semudah menuliskan serta mengucapkannya. Hal ini disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang tidak lagi sebatas terorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak dapat dihindari apalagi ditunda-tunda.

Dalam penegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan klasik. Hambatan –hambatan dalam pelaksanaan HAM di Indonesia antara lain:

a. Masih kurang pemahaman tentang HAM.

Banyak orang menangkap pemahaman HAM dari segi pemikiran formal belaka. HAM hanya dilihat sebagaimana yang tertulis dalam "Declaration of Human Rights" atau apa yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Namun, hakikat pemahaman HAM harus dilihat sebagai suatu konsep yang bersifat multidimensi. Sebab, dalam pemahaman HAM tertanam di dalamnya konsep dasar "Politik, Hukum, sosiologi, filosofi, ekonomi dan realitas masyarakat masa kini, agenda internasional, yurisprudensi analitis, yurisprudensi normatif, etika dan estetika". Jika makna seperti ini dapat ditangkap melalui suatu proses pembelajaran, pemahaman, penghayatan dan akhirnya diyakini, barulah kita dapat menuju kepada suatu proses untuk menjadi HAM ini sebagai bagian dari Wawasan Nasional. Bagian dari kebijakan nasional, menjadikan HAM sebagai strategi nasional, program nasional dan konsistensi. Tetapi, jangan lupa bahwa HAM yang formal ini adalah barang import.

b. Masih kurang pengalaman

Disadari atau tidak kita harus akui bahwa HAM sebagai suatu konsep formal masih terasa baru di masyarakat kita. Kondisi ini mendorong kita harus membina kerjasama dengan beberapa negara dalam mencari gagasan, menciptakan kondisi yang kondusif, dan memberikan proteksi perlindungan HAM, persepsi dan pemahaman bersama seperti ini perlu didorong dan ditegakkan. Namun, kita harus hati-hati, khususnya dalam menjalin kerjasama dengan negara lain. Sebab, forum kerjasama, forum konsultasi, dan berbagai kebijakan selalu diboncengi kepentingan tertentu yang sering tidak terasa bahwa tujuan yang hendak dicapai menjadi melenceng jauh dari tujuan yang semula diharapkan.

c. Kemiskinan

Kemiskinan adalah sumber kebodohan, oleh sebab itu harus diperangi dan diberantas. Tema memberantas kemiskinan telah banyak dipersoalkan di forum-forum nasional, regional dan internasional, tetapi hingga saat ini belum ada solusinya. Bahkan, ide memberantas kemiskinan hanya mampu memobilisasi masyarakat miskin tanpa menambah sepeser pun uang ke kantong-kantong orang miskin. Dari segi HAM seolah-olah konvensi hak-hak sosial dan ekonomi yang belum diratifikasi oleh Indonesia perlu diwujudkan.

d. Keterbelakangan;

Keterbelakangan ini adalah suatu penyakit yang bersifat kultural dan struktural. Kultural karena sering sekelompok orang yang terikat dalam satu budaya yang sama memiliki adat-istiadat yang sama dan ara berpikir yang sama pula. Untuk mengatasi diperlukan proses pendidikan dan kebiasaan menggunakan logika berpikir.

e. Pemahaman HAM masih terbatas dalam pemahaman gerakan.

Untuk membangun HAM dalam masyarakat untuk menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara diperlukan: 1) adanya personil pemerintahan yang berkualitas, 2) aparat pemerintah yang bermodal dan bertanggung jawab; 3) terbangunnya publik opini yang sehat atau tersedia sumber informasi yang jelas, 4) terbangunnya suatu kelompok pers yang berani dan bebas dalam koridor menjaga keutuhan bangsa dan negara, 5) adanya sanksi terhadap aparat yang melanggar HAM, 6) tersedianya "bantuan hukum" (legal-aid) di mana-mana, 7) terbentuknya jaringan aparat pemerintahan yang bersih, berwibawa sehingga bersinergi.

Dalam memasuki abad ke -21 banyak tantangan besar yang dihadapi dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia khususnya didalam era Reformasi Hukum dan dapat dielaborasi kedalam tiga model lingkungan, yaitu:

1. Lingkungan yang memiliki aspek-aspek nasional dan internasional. Kedua lingkungan tersebut berinteraksi secara simbiosis, mutualistis, karena baik buruknya penegakan hukum di Indonesia dapat dipengeruhi oleh kedua lingkungan tersebut.

2. Lingkungan strategis yang memiliki aspek Internasional. Berkaitan langsung dengan politik perdagangan global yang menempatkan negara selatan debagai tempat pemasaran produk-produk global negara utara. Oleh karena itu, timbul tuntutan untuk menciptakan iklim dan lingkungan dunia perdagangan serta usaha kondusif dan sehat bagi hubungan perdagangan, baik bilateral ataupun multilateral. Menghadapi tantangan lingkungan staregis yang bersifat Internasional pemerintah Republik Indonesia telah melakukan kebijakan-kebijakan. Kebijakan –kebijakan tersebut, yaitu penegakan GTO/WTO, melakukan penyusunan rancangan Undang-Undang Arbitrase, undang-undak Kepailitan, telah melakukan serta revisi undang-undang dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), telah memberlakukan Undang-undang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli (Competition Act), serta sudah memberlakukan Undang-undang Perlindungan Konsumen (Consume’s) Undang –undang No.8 1998/1999.

3. Lingkungan strategis yang memiliki aspek nasional. Dapat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik dan keamanan. Di dalamnya termasuk pembentukan hukum yang aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung kehidupan politik yang sehat. Hal tersebut juga disertai dan diperkuat oleh penegakan hukum yang tegas konsisten dengan dilandasi asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, asas kedilan, dan asas mufakat.

Kebijakan pemerintah menghadapi tantangan lingkungan strategis yang bersifat nasional dalam bidang perundang-undangan, antara lain:

1. Pencabutan Undang-undang Subversi dan penambahan/ perluasan ke dalam KUHP.

2. Revisi undang-undang tentang Tindak pidana Korupsi.

3. Mengajukan rancangan Undang – undang tentang HAM dan pembentukan KOMNAS HAM.

4. Pemberlakuan Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari KKN.

5. Memberlakukan Undang- Undang No. 2/2002 dan Undang-Undang No. 3/2002 tentang Hankam dan pemisahan TNI serta POLRI

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

o Hambatan –hambatan dalam pelaksanaan HAM di Indonesia antara lain: Masih kurang pemahaman tentang HAM, masih kurang pengalaman, kemiskinan, keterbelakangan, pemahaman HAM masih terbatas dalam pemahaman gerakan.

o Tantangan besar yang dihadapi dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia khususnya didalam era Reformasi Hukum dan dapat dielaborasi kedalam tiga model lingkungan, yaitu: Lingkungan yang memiliki aspek-aspek nasional dan internasional. Lingkungan strategis yang memiliki aspek Internasional. Lingkungan strategis yang memiliki aspek nasional.

4.2 Saran

Kita sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa, sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Kondisi HAM di Indonesia sudah saatnya dibenahi dan ditata ulang agar terbentuk good goverment. Segala jenis hambatan dan tantangan yang dapat mengganggu terwujudnya pelaksanaan HAM harus segera dihilangkan.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU-BUKU

1. Bahar, Safroedin,Drs. 1997. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pustaka Sinar

2. Iskandar, Encang, Drs. 2004. Kewarganegaraan 1. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

3. Sumarsono, S, Drs. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia

4. Kaelan, H, Dr. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta:Gramedia

PERUNDANG-UNDANGAN

1. UUD 1945

2. Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari KKN.

3. Undang- Undang No. 2 tahun 2002

4. Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Hankam dan pemisahan TNI serta POLRI

LAIN-LAIN

Internet

1. http://jurnal-politik.blogspot.com/2009/09/upaya-penegakan-hak-asasi-manusia-di.html

2. http://www.kapanlagi.com/h/politik_nasional.html

Minggu, 08 Agustus 2010

Hari Minggu yang Geje,, hheu

huh,, ternyata liburan itu g enak,, jadi brasa g da kerjaan gini. diem aja di hum,, huhuhu.. bener-bener merana.. wah,, kerjaan sehari ni cuma tidur.. nonton tv,, makan.. tidur lagi., nonton tv,, heu, dan terakhri ol di laptop ngoprek2 blog,,, heu.. bener kaliatan kyk anak males pisan...

kangen juga sih bisa main ma temen-temen rumah.. kyk Mas Bayu,, Bang Onyeth,, Selli, Eka,, tapii mreka dah punya kesibukan masing2,, kyk Selly skarang dah kerja di lampung .. dah jarang sms.. dulu sih,, awal2 masih sempet sms-an.. tapi akhir2 ini jadi jarag bagt,. bahkan g suka,, trus Onyeth.. heu,, apa lagi dia,, sibuk kerja.. telp+sms-an ma Selly (ia da pacarya tea!!!) trus.. Eka,, wah,, dia dah merantau ke jogja,, dia kuliah disana,, di UGM jurusan Kimia,, heuheu.. pastinya bakalan jarang ke bdg lagi,,

trus masih da 1 lagi,, Mas Bayu,, dia siah mang masih di bdg.. kuliah di Unikom.. orangnya baik,,, ganteng,, perhatian,,, heuheu,, (ia da dia teh mantan aqw.. ^^) tapi aqw dah nganggap dia kyk kakak aqw sendiri (coz aqw g punya kakak.. padahal pengen bangen punya kakak..)

selama ini seh.., dia baik banget ma aqw.. kalo aqw sakit. dia yg jemput aqw... hehehehe.... pokoknya dia baik banget lah,. dari putus ampe sekarang seh,, kyknya dia masih ngarep bisa balikan ma aqw,, tapi aqw g bisa balikan ma dia.. coz.. aqw punya prinsip h khan balikan ma mantan,, heu... (maaf ya mas..)

ya,, aqw sih berharap.. mas Bayu,, dapetinn ce yg lebih baik.. lebih cantik dari pada aqw,, trus soleh lagi,, hehe..

tapi .. kalo mas dah punya ce.. tetep jadi kakak buat aqw ya mas,,, tetep jadi sahabat buat aqw ya mas,,, ^^v

ajang promosi...

teman2 aqw mw promosi nih,,, hhehe

pesbuk : dewdew.uwie@gmail.com
ym: dewdew_uwie
plurk: thedew_uwie
twiter: dewdew_uwie


hehehe,,, narsis sedikiit khan gpp..


hehehe

Curhat ceritanya mah,, hhe..

Cimikum...... (kata mas Amin sih,, ni salam khas aqw..)

mmm,, jadi bingung juga nih,, maw cerita2 tentang apa....he.. jadi malu...

hari ini.. hari pertama kalinya aqw bisa ol di humz.. coz biasanya ol di warnet ato ol di kampus., (coba tebak kenapa?? yg bisa nebak aqw kasih permen satu lah,, ). heu.. walaupun ol di humz. lemotnya minta ampun.. tapi gpp lah sari pada g bisa ol sama sekali.. betul tidak..

akhirnya,, di hari minggu ini aqw bisa libur sepuasnya di humz.. biasanya sih aqw pergi rapat.. halah2.. biasa pejabat penting,, jadi kerjaannya rapat,, tapi kalo aqw cuma diem di humz,.,, uang jajan g cair.. kalo pergi keluar,, males banget buat perginya,, biznya g punya supir pribadi.. heu.. rasanya jadi pengen punya pintu kemana aja punyanya doraemon (khayalan aqw sejak kecil pengen punya barang itu,, hehehe..)

heu,, udah dulu ah,,, biz bingung me cerita apa lagi,,

dadah babay,,, ^^v

Sabtu, 07 Agustus 2010

Iseng we.. hhahahaha..

mmmm...


udah sekian lama... blog ini terbengkalai,,

hehe,,, aqw kira udah innalillahi,,

eh.. ternyata masih ada..

ya walaupun pertama kali ngebuka.. lupa-lupa inget ma passwordnya,,

hehe..

tapi alhamdulillah bisa d buka..

ya,, mungkin ini postingan pertama setelah sekian lama mati suri...


mmm... ^^v